REGULASI

 ROOKIE - Wajib 2006 Ke AtasASESORIS- main aseso, safety riding, lampu & spion, plat ada- tanpa krom / poles- bodi standar, bisa ganti stiker (bukan cutting)- pelek & ban wajib di atas 225.BEGINNER ( BEBEK & SPORT ) & BEGINNER ( MATIC )- main aseso, safety riding, lampu & spion, plat ada- tanpa krom / poles- bodi bisa diganti cat polosan / 2 warna- tidak boleh ada cutting stiker- pelek & ban wajib di atas 225.

STREET RACING ( BEBEK & SPORT ) & STREET RACING ( MATIC )- model street racing,- safety riding, lampu-lampu, spion wajib, plat ada- boleh krom / poles- penggerak standar- cat bisa ganti / maksimal grafis 20%- pelek & ban wajib di atas 225.

FUNKY ( BEBEK & SPORT ) & FUNKY ( MATIC )- modif safety riding, lampu, spion & plat standar,
- boleh krom / poles / ganti cat- kaki2 & penggerak standar- disc brake maks tiga
- pelek & ban wajib di atas 225.
KATEGORI PROFESIONAL ( tahun bebas )OLD SCHOOL ( JAPS CS )
- engine / rangka standar, subframe bisa dimodif- penggerak standar,- model oldschool, japs, tracker, cafe racer, choppy cub, brat dllBEBEK & MATIC CUSTOM- regulasi sama tahun laluSPORT CUSTOM
- regulasi sama tahun laluRACING LOOK- regulasi sama tahun laluEXTREME- regulasi sama tahun lalu.

KATEGORI EKSEBISI ( Tahun Motor Bebas, Hanya untuk Seri Baru )1. BEGINNER2. FUNKY3. CUSTOM MODIFY4. RACING STYLE5. EXTREME

----KATEGORI ROOKIE - Wajib 2006 Ke AtasKELAS ASESORISUMUM
1.    Kelas modif motor Honda keluaran di atas 1 Januari 2006 ke atas, tipe bebek, matic dan sport yang dimodif sangat minimalis, memakai variasi toko ( bolt-on )2.    Item penilaian : performa semua bagian motor, kreativitas, aksesoris, kelistrikan, trend, inovasi, tipstrick, inovasi dan paling utama, komposisi, harmonisasi dan keserasian universal.4.    Aplikasi aksesori variasi dalam jumlah banyak/mahal, belum tentu meraih point tinggi, jadi tidak disarankan berlebihan.
5.    Bodi, kaki, dan mesin tidak boleh dikrom, dicat ulang atau poles. Kecuali aksesoris standart pabrikan / variasi..BODY
6.    Bodi dan warna harus standart motor Honda sesuai dengan keterangan warna STNK.7.    Spesifikasi modif “safety riding”, wajib memasang 2 spion, boleh aseso / standart motor. Wajib memasang platnom standar Kepolisian (bukan bikinan sendiri).
8.    Diharuskan ada speedometer, headlamp, signlamp dan stoplamp. Diharuskan part standartnya kecuali signlamp motor sport.9.    Lampu depan, belakang dan kedok depan tidak boleh dicustom apapun, tidak boleh di-fibertrend, dicat/smoke, di-sipitkan.10.    Tidak boleh ganti kedok merek dan jenis lain, tidak boleh style trondol. Khusus motor sport, ganti setang variasi diperbolehkan. Ganti kedok variasi diperbolehkan, asal sesuai spesifikasi merek motor Honda aslinya dan tetap wajib dipasang lampu.FINISHING
11.    Bodi, kaki standar, tidak boleh dikrom, dipoles, dianodized, dicat / diganti warna apapun.12.    Stiker standar pabrik bisa dikelupas, bisa diganti dengan stiker variasi sejenis / trans-stiker Honda, tetapi tidak boleh ditambah cutting stiker apapun.13.    Pinstrip dan pemakaian body fully cutting stiker & two tone tidak diperbolehkan.14.    Stiker standar pabrik produk Honda boleh diakali, dipotong, dicoak, tetapi tidak boleh di-cat ulang / ditambah cutting sticker.15.    Gaya modif dibatasi yakni mengutamakan variasi. Style JDM, hotwheel dll + cutting stiker tidak diperbolehkan !16.    Airbrush total, krom bodi, cat krom, krom dicandy tone  tidak diperbolehkan.17.    Coak bodi dalam bentuk apapun dilarang, kecuali sebagai media pembantu pemasangan asesoris (misal : pemasangan stabiliser stang bawah). Tanpa IBE KAKI 18.    Kaki-kaki “terbatas” dimodifikasi. Penggantian kaki-kaki tidak boleh frontal, maksimal pemakaian tabung sok aksesoris, upside down variasi, piringan cakram besar (dudukan / braket kaliper harus variasi, bukan hand made), giga disc, Buell disc asesoris toko, pelek variasi dan “tidak boleh dikrom ataupun dipoles!”. Custom ruji plintir / Ruji rapat / ruji 72 tidak boleh diterapkan.
19.    Modifikasi kaki jadi monosok tidak diperbolehkan.20.    Pengereman dibatasi : maksimal single cakram depan. Rem belakang harus standar.21.    Rem belakang tidak boleh diganti cakram, kecuali motor Honda yang standarnya sudah cakram, yakni New Tiger Revo, New Megapro, CS-1, New Honda Supra X125, dan CB150.22.    Multikaliper dilarang. “Tidak boleh dikrom ataupun dipoles!”
23.    Pelek/tromol diutamakan diganti variasi. “Tidak boleh dikrom, CNC ataupun dipoles” kecuali merk variasi tertentu semisal Evo dan kipas yang memang sudah diproses poles dari pabriknya. Khusus untuk motor bebek dan matic “tidak diperkenankan” menggunakan velg palang/ almu variasi motor sport (hella flush)24.    Boleh memakai ban standar pabrik / variasi, dengan alur / tread. Namun dibatasi “minimum lebar ban ukuran 225” atau yang setara yaitu ukuran 60/90/17 sesuai tanda ukuran pada ban dan tanpa melihat merk ban. Ban kecil ( 200-215 / 50-90 dan sejenisnya ), baik yang tipe alur / slick “tidak diperbolehkan”.25.    Sistem penggerak/kaki-kaki harus konvensional (harus rantai / cvt).26.    Transfer system baru, monosok custom/hand made, cantilever, swingarm custom, V-belt dan Timing belt, monoarm, "tidak diperbolehkan"27.    Jarak sumbu roda belakang harus standart bawaan swing arm. Superstroke / hyperstroke tidak diperbolehkan MESIN & ASESORIS28.    Asesoris serba multi tidak diperbolehkan.
29.    Asesorisnya dibatasi : satu stabilizer, satu oil cooler, satu tachometer dan satu pasang gauge meter (2 buah) dan DILARANG KERAS menggunakan variasi custom / pernak-pernik mobil.  Tidak boleh berlebihan dan tidak boleh ditanam di bodi.30.    Kalter, blok mesin, swingarm, sok depan-belakang, kaliper, piringan cakram, adaptor kaliper,  dan tangki “tidak boleh dikrom atau poles! Kecuali produk variasi.”31.    Pijakan kaki/footpeg, batang footstep, standar motor, behel,  starter kick tidak boleh dikrom/poles, kecuali dari standarnya.
32.    Knalpot bisa diganti variasi, custom made tidak diperbolehkan.33.    Baut-baut dan ring bisa diganti variasi / Posh asal “Tidak boleh dikrom”.34.    Baut L dianjurkan, tetapi pemanis ring baut monel tidak diperbolehkan.
35.    Jok dan covernya bebas diganti produk variasi. Dilubangi, Dicoak, aklirik, fiber, single seater, plat & bordes “Tidak diperbolehkan”
KELAS BEGINNER / PEMULA ( BEBEK & SPORT ) UMUM1.    Untuk motor modif Honda keluaran 1 Januari 2006, khusus tipe bebek dan sport yang dimodif minimalis.2.    Item penilaian : performa semua bagian motor, kreativitas, tema, cat, aksesoris, kelistrikan, trend, inovasi, tipstrick, inovasi dan keserasian universal.3.    Aplikasi aksesori variasi jumlah banyak/mahal, merk cat mahal, belum tentu meraih point tinggi.4.    Bodi, kaki, dan mesin tidak boleh dikrom atau poles. Kecuali aksesoris standart pabrikan dan variasi bermerk luar bukan bikinan lokal.BODY
5.    Maks bodi standart motor + aksesoris variasi toko.6.    Spesifikasi modif “safety riding”, wajib pasang 2 spion, boleh aseso / standart motor. Wajib pasang platnom standar kepolisian (bukan bikinan sendiri).
7.    Diharuskan ada speedometer, headlamp, signlamp dan stoplamp. Dianjurkan part standartnya. Lampu dan kedok depan boleh dicustom fiber minimalis, tidak boleh berlebihan. Tapi tidak boleh ganti kedok merek dan jenis lain atau style trondol. Ganti kedok variasi diperbolehkan, asal sesuai spesifikasi merek motor Honda aslinya dan wajib dipasang lampu.8.    Bodi harus standar, boleh diganti warna tampilan polos, efek minimalis atau dua warna yang khusus hanya untuk bagian kulit jeruk yang difinishing dengan warna dof polos.9.    Cat bunglon, mutiara, hologram, glitter, xyralic, efek-efek diperbolehkan, kecuali:  two tone,Tri kolore, ghost flame, motif Hot wheel, dub city, tidak diperbolehkan.10.    Stiker standar pabrik bisa dikelupas, tidak boleh diberi cutting stiker/pinstrip/digital print. Body fully cutting stiker, fully digital printing & two tone blok tidak diperbolehkan. kecuali emblem motor Honda (bukan logo mobil Honda) masih diperbolehkan dipakai.11.    Airbrush total, krom bodi, cat krom, krom yang dicandy tone  “Tidak diperbolehkan”.12.    Mencoak bodi diperbolehkan sepanjang tidak frontal, hanya diperbolehkan untuk pendukung pernik asesoris (bukan pendukung bodi), seperti rumah tacho.
13.    IBE tidak diperbolehkan !KAKI14.    Kaki-kaki “terbatas” dimodifikasi. Penggantian kaki-kaki tidak boleh frontal, maksimal ganti tabung sok aksesoris, upside down variasi, piringan cakram besar, giga disc, Buell disc asesoris toko, pelek variasi dan “tidak boleh dikrom ataupun dipoles!”.
15.    Modifikasi kaki jadi monosok tidak diperbolehkan, kecuali bagi motor yang dari standarnya sudah ber-monosok.16.    Pengereman dibatasi ; maksimal single cakram depan & belakang (sisi kanan untuk rem belakang). Multikaliper tidak diperbolehkan. “Tidak boleh dikrom atupun dipoles!”
17.    Pelek - tromol diutamakan diganti variasi. “Tidak boleh dikrom, CNC ataupun dipoles” kecuali merk variasi tertentu semisal Evo dan kipas yang memang sudah diproses poles dari pabriknya.18.    Untuk matic tidak diperbolehkan memakai velg palang non matic R-17, kecuali variasi khusus matic R-17. Pelek model jeruji almu diperbolehkan, bisa memakai ukuran R-17.
19.    Boleh memakai ban standar pabrik / variasi, dengan alur / tread. Namun dibatasi “minimum lebar ban ukuran 225” atau yang setara ukuran 60/90/17 sesuai tanda ukuran pada ban dan tanpa melihat merk ban. Ban kecil ( 200-215 / 50-90 dan sejenisnya ), baik yang tipe alur / slick “tidak diperbolehkan”.20.    Sistem penggerak/kaki-kaki harus konvensional (harus rantai / cvt belt ).21.    Orbital, gardan, transfer system baru, monosok custom/hand made, cantilever, swingarm custom, V-belt dan Timing belt, monoarm, "tidak diperbolehkan"MESIN & ASESORIS22.    Asesoris serba multi tidak diperbolehkan.
23.    Asesoris dibatasi : satu stabiliser, satu oil cooler, satu tachometer dan satu pasang gauge meter (2 buah) dan TIDAK BOLEH MEMAKAI VARIASI CUSTOM / PERNAK-PERNIK MOBIL. Tidak boleh berlebihan & TIDAK BOLEH DITANAM !24.    Kalter, blok mesin, swingarm, sok depan-belakang, kaliper, piringan cakram, adaptor kaliper,  dan tangki “tidak boleh dikrom atau poles! Kecuali produk variasi bermerk luar.”25.    Pijakan kaki/footpegs, batang footpegs, standar motor, behel,  starter kick tidak boleh dikrom/poles, kecuali dari standarnya.26.    Finishing detail dengan cara “teknik laminasi paper model karbon dan sejenisnya” tidak diperbolehkan.
27.    Braket aklirik custom, engsel almari dilarang. Knalpot bisa diganti variasi, custom made dilarang.28.    Baut-baut dan ring bisa diganti variasi atau Posh asal “Tidak boleh dikrom”.29.    Baut L boleh, tetapi pemanis ring baut monel tidak diperbolehkan.
30.    Jok dan covernya bebas diganti produk variasi. Aklirik, fiber, single seater, plat & bordes “Tidak diperbolehkan”
KELAS BEGINNER / PEMULA ( MATIC )Regulasi sama dengan beginner bebek & sport, hanya jenisnya matic.
KELAS STREET RACING ( BEBEK & SPORT ) 1.    Kelas modif motor Honda keluaran 1 Januari 2006 ke atas, beraliran racing harian / racing funky, bebek / sport model racing minimalis. Layak jalan dan fungsional2.    Tidak dibatasi kapasitas / jenis mesin. Kecepatan dan kekuatan mesin (power output) tidak dihitung.3.    Nosin dan noka tidak boleh diganti (harus sesuai STNK).
4.    Model racing harian, harus dilengkapi body minimal 80% utuh serta wajib dilengkapi lampu depan dan belakang.5.    Spesifikasi modif “safety riding”, wajib memasang 2 spion, boleh aseso / standart motor. Wajib memasang platnom standar Kepolisian (bukan bikinan sendiri).6.     Part body boleh diganti dengan teknik pengerjaan mix & match body, teknik transfer body tidak diperbolehkan.7.    Boleh memakai ban standar pabrik / variasi, dengan alur / tread. Namun dibatasi “minimum lebar ban ukuran 225” atau yang setara yaitu ukuran 60/90/17 sesuai tanda ukuran pada ban dan tanpa melihat merk ban. Ban kecil ( 200-215 / 50-90 dan sejenisnya ),baik yang tipe alur / slick “tidak diperbolehkan”.8.    Aplikasi stoping system dibatasi 1 unit cakram depan dan 1 unit cakram belakang (satu disc dan satu kaliper di tiap cakramnya sebelah kanan untuk sport dan bebek).
9.    Finishing maksimal grafis minimalis dan masih menonjolkan warna dasar, krom rangka diperbolehkan.10.    Coak rangka dan body dilarang keras, kecuali sekedar model pelubangan body, namun tidak frontal.11.    Pemakaian komponen racing dan variasi seperti karburator, intake manifold, pengapian, oil cooler, knalpot, footstep, diperbolehkan. Tetapi, penggunaan part dan asesoris mahal dan banyak bukan menentukan poin tinggi.12.    Penggerak konvensional. Harus memakai pelek dengan jeruji standar, minimal 36 spoke.


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

TV online